Kendati demikian, mekanisme pengawasan tetap dilakukan oleh koordinator lapangan kepada para Jukir. Pengawasan dilakukan agar para Jukir tetap menggunakan atribut parkir seperti rompi dan kode QR statis.
“Para Korlap tetap mengingatkan para juru parkir untuk menawarkan penggunaan QR statis kepada pengguna jasa parkir di lapangan. Kami mengawasi hampir 910 Jukir aktif yang tersebar di 6 kecamatan, yang idealnya harus mengawasi rata-rata 35 sampai 40 orang jukir,” jelas Opan.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Dengan begitu, para Jukir memiliki bukti saat menyetorkan hasilnya ke kas daerah, dan mempunyai bukti notifikasi dari e-wallet yang dipakai sebagai bukti bayar parkir di lapangan.
“Karena kalau tidak dilakukan seperti itu, maka akan tetap berjalan sistem pembayaran setor tunai di masyarakat,” pungkasnya. (WIL)