Bos PT AMG Diringankan, Kajati: Terserah Pengadilan Maunya Apa

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penangguhan penahanan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh memastikan pihaknya mengajukan surat pencekalan melalui Imigrasi agar Po Suwandi supaya tidak kabur ke luar negeri.
“Kalau pencekalan sudah kami lakukan, cuman itu saja. Jika larinya lewat darat ya ga ngerti juga. Terserah pengadilan maunya apa,” tegas Nanang.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Nanang menjelaskan, saat terdakwa sudah dilimpahkan, maka yang berwenang memastikan kehadiran terdakwa adalah pengadilan. Meski begitu, pihaknya tetap akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan.
“Tetap kita panggil untuk mengikuti proses sidang. Jika tidak datang, biarin saja kan penetapan di sana (pengadilan, red),” ujarnya.
Nanang juga mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa Direktur PT AMG itu untuk hadir di persidangan. Karena yang mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota adalah Majelis Hakim.