Terkait penindakan jukir liar pun sudah dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2023 kemarin dengan melibatkan Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, PPNS Kota, Bidang Dalop dan Korlap UPTD Perparkiran.
“Penemuan Jukir ilegal yang menaikkan tarif sekitar 24 orang, dan satu Jukir yang berlokasi di sekitar Jalan Pantai Taman Loang Balok sudah terdaftar,” tandas Opan.
Opan menjelaskan bahwa para Jukir yang terjaring dalam penertiban tersebut akan mendapatkan tindakan lanjutan. Jukir yang sudah mendapatkan SP1, SP2 dan surat panggilan diminta untuk membayar setoran yang kurang
“Sedangkan Jukir yang tidak mau datang ke kantor untuk klarifikasi dan bayar maka datanya akan kami naikkan ke tingkat Tipiring dengan membawa data ke PPNS Kota yang bekerjasama dengan APH Satuan Pengadilan Negeri dan Panitera Kejaksaan Negeri Mataram,” tutupnya. (WIL)
Berita Terkini :