Mataram (NTB Satu) – Ratusan Juru parkir (Jukir) terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram. Para jukir tersebut terbukti belum memenuhi setoran yang sudah ditetapkan.
Dishub Kota Mataram melakukan penertiban Jukir sejak tanggal 11 sampai 15 September 2023. Penertiban tersebut dilakukan untuk menindak Jukir yang melanggar Perda terkait setoran parkir.
Pada saat penertiban, Dishub menemukan adanya Jukir yang kurang bayar setor hingga Jukir yang ilegal.
“Pada tahun 2023 jukir yang mendapatkan SP1 sebanyak 93 orang, SP2 86 orang, dan surat panggilan 73 orang dengan nominal kurang setor Rp3 juta ke atas,” jelas Kepala UPTD Perparkiran Lalu Opan, Jumat, 15 September 2023.
Berita Terkini :