Kronologi Meninggalnya Pendaki Ilegal di Gunung Rinjani

Mataram (NTB Satu) – Seorang warga berinisial A (40), warga Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur meninggal dunia saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB, melalui jalur Timbanuh, Rabu, 12 September 2023.
Dari rilis resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) disebutkan pada tanggal 11 september sekitar pukul 08.15 Wita rombongan korban A bersama 4 rekannya melakukan pendakian menuju rinjani di jalur Timbanuh melewati jalur tidak resmi di Dasan Lekong. Kemudian rombongan tersebut menginap di Cemara Nunggal sebelum menuju Pelawangan.
Kemudian pada 12 september sekitar pukul 08.00 Wita rombongan sempat melakukan sarapan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju pelawangan.
Berita Terkini:
- Saat Tambang Lesu, Ekonomi Rakyat Justru Bangkit
- Meski Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Empat Pemain Timnas Indonesia Catat Performa Gemilang
- Indonesia Takluk dari Arab Saudi 2-3, Warganet Salahkan Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Di dalam perjalanan, korban A mengalami kejang-kejang, sehingga dibawa turun oleh rekannya kembali menuju pos 4.
Sementara itu, rekan pendaki lainnya berupaya melakukan pertolongan dengan memberikan selimut, karena melihat korban yang masih kejang dan kedinginan akibat cuaca yang dingin. Tidak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, salah satu rekannya yaitu inisial (K), menghubungi rekan lainya di desa inisial O asal pringgasela untuk meminta bantuan. Kemudian O mengirim 3 orang untuk pergi menjemput korban, kembali melewati jalur tidak resmi di Dasan Lekong.
Tepat pukul 16.00 Wita O dan A beserta 10 orang lainnya menyusul untuk menjemput korban melewati jalur yang sama dan menunggu di pos 2 jalur wisata pendakian Timbanuh.