Lombok Timur

Kronologi Meninggalnya Pendaki Ilegal di Gunung Rinjani

Kemudian pada pukul 17.30 Wita Kepala Desa Timbanuh menghubungi salah satu petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Resort Timbanuh dan melaporkan adanya korban meninggal di jalur pendakian.

Setelah mendapat informasi dari kepala Desa Rempung terkait salah satu warganya yang meninggal. Tim TNGR langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Koramil Masbagik, Polsek Pringgasela, Unit SAR Lotim, Ambulan Misi Kemanusiaan Pancor, BPBD Lotim, Kepala Desa Timbanuh dan Kepala Desa Rempung.

Teknis penanganan korban, disepakati 3 tim diturunkan untuk melakukan penjemputan korban, tim pertama yang terdiri dari 5 orang (2 anggota SAR Lombok Timur dan 3
Orang Porter), mereka berangkat pada pukul 19.14 Wita.

IKLAN
Berita Terkini:

Kemudian tim kedua terdiri dari 17 orang, yakni 10 anggota gabungan Damkar dan SAR Lombok Timur, 3 anggota Koramil Masbagik, dan 4 orang Porter. Tim kedua berangkat pada pukul 19.45 Wita.

Selanjutnya tim ketiga terdiri dari 6 orang, yakni 4 orang anggota BPBD Lombok Timur dan 2 orang Porter. Tim tiga berangkat pada pukul 20.14 Wita.

Setelah tim satu, dua dan tiga berangkat, korban berhasil dievakuasi dan sampai di Kantor Resor Timbanuh pada 13 September 2023, sekitar pukul 00.22 Wita.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pengadangan untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya keluar, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan atau sejenisnya. Artinya, korban murni meninggal karena kelelahan. (MYM)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button