Hukrim

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Eksploitasi Anak Jelang Pacuan Kuda Kota Bima Digelar

(7) Grooming yaitu manipulasi seksual dengan menjalin hubungan asmara sebagai kedok atas pelecehan dan eksploitasi seksual dan emosional yang dilakukan orang dewasa kepada anak.
(8) Sextortion yaitu bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, merugikan atau tidak memenuhi hak korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.
(9) Sexting yaitu mengirim, menerima, menyebarkan atau mempertontonkan pesan tertulis, pembicaraan, gambar, video yang bersifat cabul dan mengandung konten pornografi melalui media internet atau telepon genggam (HP) atau ajakan melakukan seks kepada korban.
(10) Membuat atau membagikan gambar atau video pelecehan seksual anak (child sexual abuse material).
(11) Sengaja menempatkan, membiarkan atau melibatkan, menyuruh melibatkan anak untuk melakukan tindakan kriminal seperti perkelahian, panahan liar, penipuan, pencurian, perampokan, pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
(12) Sengaja menempatkan, membiarkan atau melibatkan, menyuruh melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan tidak layak untuk anak yang menyebabkan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik secara fisik, intelektual, emosional dan moral seperti mengemis atau mengamen di jalanan.
(13) Sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perbuatan yang diharamkan agama seperti perjudian, konsumsi minuman keras, rentenir atau riba, praktek perdukunan.

Berita Terkini:
Ketentuan penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sementara dalam waktu dekat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima dikabarkan akan menyelenggarakan lomba pacuan kuda di daerah tersebut. (MKR)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button