Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 47 karyawan Hotel Grand Legi Mataram, NTB, menuntut haknya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Mereka menuntut gaji yang belum perusahaan bayarkan, pesangon, serta hak lainnya. Termasuk service charge yang terakhir dibayarkan pada Februari 2020.
Salah satu perwakilan karyawan, Silahudin mengungkapkan, bahwa PHK dilakukan Manajemen Hotel Grand Legi Mataram pada 31 Desember 2024. Alasannya, hotel mengalami kerugian dan akan ditutup.
Namun, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya dari manajemen hotel.
“Ini benar-benar sepihak. Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Kami hanya dikumpulkan, lalu kepala divisi masing-masing menyampaikan bahwa kami terkena PHK,” ungkap Silahudin pada NTBSatu, Selasa, 18 Februari 2025.
Pria yang telah bekerja selama 27 tahun sebagai Training Manager di hotel tersebut menyebut, alasan lain perusahaan melakukan PHK yakni tenaga kerja sudah tua. Sehingga tidak lagi sesuai dengan industri perhotelan.
Pernyataan tersebut membuat para karyawan kecewa dan merasa direndahkan.
“Kami bekerja maksimal, tidak pernah ada komplain yang aneh-aneh. Tapi alasan PHK ini seolah menyingkirkan kami karena faktor usia. Itu menyakitkan,” imbuhnya.
Tuntutan Karyawan
Menurut Silahudin, pesangon yang perusahaan berikan sangat jauh dari yang seharusnya mereka terima. Terutama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pihak pengusaha hanya memberikan Rp10 juta per orang sebagai kompensasi PHK, tapi itu sangat jauh dari hitungan yang seharusnya. Jika sesuai aturan, dengan melihat masa kerja dan UMK kota, setiap karyawan rata-rata harus mendapat Rp50 juta,” jelasnya.
Selain pesangon, mereka juga menuntut pembayaran service charge yang sudah tidak perusahaan bayarkan sejak 2020.
“Service charge itu hak kami dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2016. Besarannya Rp500 ribu per bulan dan sudah bertahun-tahun tidak diberikan,” katanya.