Sebagai informasi, Eka melakukan aksi pemerasan tersebut dengan memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan. Korbannya adalah sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban pertamanya Muhamad Efendi. Anaknya dijanjikan lulus CPNS di Kemenkumham NTB pada tahun 2020.
Eka dan korban bertemu di rumah dinas Kejati NTB yang ditempati pegawai jaksa bernama Jatimah. Terdakwa menyanggupi untuk membantu anak dari Efendi dengan syarat menyerahkan uang Rp250 juta.
Namun dari perundingan disepakati biaya Rp170 juta. Jumlah uang itu diberikan secara berkala. Pemberian dilakukan di rumah Jatimah dengan tanda bukti kuitansi yang bertuliskan dana pinjaman.
Selain itu, keduanya juga bersepakat apabila anaknya tidak lulus, Eka akan menyerahkan kendaraan roda empat miliknya sebagai jaminan pengembalian uang. Namun setelah pengumuman, anak dari korbab Efendi tidak lulus.
Efendi akhirnya menagih janji Eka untuk mengembalikan uang. Namun sampai Eka diseret jaksa, ratusan juta miliknya tidak kembali. (KHN)
Berita Terkini :