Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka tarif retribusi parkir mengalami kenaikan, yaitu kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp1000 menjadi Rp2000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2000 menjadi Rp5000.
Selain itu, Mujib juga mengharapkan pengelolaan perparkiran di Kota Mataram menjadi lebih tertata, profesional dan transparan supaya bisa menjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
“Sehingga ke depannya pengelolaan perparkiran yang ada, tunai maupun non-tunai diharapkan menjadi lebih baik. Supaya pelayanan kepada masyarakat dapat mencegah terjadinya peluang kebocoran penerimaan Pajak maupun Retribusi dibidang parkir,” harapnya.
Mujib menambahkan, penetapan Perda tersebut dilakukan agar penentuan tarif pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat umum.
“Memudahkan pelaku UMKM, maupun pengusaha atau investor yang akan melakukan penanaman modal di Kota Mataram. Kami juga berharap terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi,” jelas Mujib. (WIL)