Perda Kota Mataram Disahkan, Tarif Parkir Naik
Mataram (NTB Satu) – Tarif retribusi parkir di Kota Mataram akan mengalami kenaikan. Kepastian kenaikan tarif itu setelah ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023 kemarin.
Dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan Perda Kota Mataram ini sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dari setiap perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.
Berita Terkini:
- Bupati Jarot Gaspol Pembangunan SPAM di Sumbawa 2026, Kejar Layanan Air Bersih yang Masih Rendah
- DPRD KSB Agendakan Paripurna Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah Besok
- Kejari Temukan Indikasi Cacat Hukum Kontrak Mataram Mall, Desak Pengelola Tuntaskan Kewajiban
- Menkeu Setujui Anggaran Rp5 Triliun Bangun 100 Gudang Baru Bulog
“Kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram.



