“Sekarang sedang proses ini oleh teman-teman Perindustrian, Bappeda juga, semua sedang memproses itu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jumlah UMKM yang akan melakukan kegiatan di kawasan tersebut belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya. Namun hingga sekarang, ada satu perusahaan yang sudah mengajukan diri dan sudah mulai mengurus perizinannya di Bea Cukai.
“Informasinya sudah ada satu yang masuk, mau mengajukan diri, ini kan diproses di Bea Cukai, begitu ini sudah ada, baru dia kita resmikan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada 18 Agustus 2023 kemarin, Pemprov NTB telah melakukan sosialisasi kepada 70 UMKM yang menyatakan komitmen untuk bergabung di pabrik tersebut.
Sosialisasi ini dilaksanakan agar para pengusaha mengetahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 ini, merupakan pedoman penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, pelayanan dan pengawasan operasional industri hasil tembakau yang dipusatkan di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Paok Motong.
Baca Juga :
- Refleksi HUT Ke-30 Kota Mataram: Borong 14 Penghargaan, Indeks Kepuasan Masyarakat 85,06 Persen
- TGB Zainul Majdi Ingatkan Pembangunan Jangan Mengorbankan Ekosistem Kehidupan
- Penyehatan Anggaran Daerah, Pemprov NTB Hentikan Sementara Pelaksanaan Kegiatan OPD
- KPU Kota Mataram Minta Tanggapan Masyarakat Soal Sepak Terjang Bacaleg
- 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS bagi Lulusan SMA