Mataram (NTB Satu) – Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, pada Selasa, 29 Agustus 2023, Pemprov NTB berencana melakukan pemberhentian sementara pelaksanaan kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sampai dengan tercapainya pembahasan APBD – Perubahan 2023 antara TAPD dengan Banggar DPRD NTB.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terhadap APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022.
Dalam laporan tersebut merekomendasikan Gubernur NTB bersama
DPRD agar menyehatkan postur APBD 2023, melalui penentuan belanja daerah skala prioritas yang bersifat urusan wajib dan urusan pilihan.
Baca Juga :
- KPU Kota Mataram Minta Tanggapan Masyarakat Soal Sepak Terjang Bacaleg
- 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS bagi Lulusan SMA
- Giliran Pabrik Air Minum di Kota Bima Digeledah KPK
- Perjalanan Bisnis Lilara Mutiara Lombok, Dan 3 Hal Yang Menjadi Perhatiannya
- Pendaftaran Puteri Indonesia 2024 Dibuka, Yuk Intip Persyaratannya