Daerah NTB

Penyehatan Anggaran Daerah, Pemprov NTB Hentikan Sementara Pelaksanaan Kegiatan OPD

SE yang ditandatangani oleh Setda NTB tersebut memuat empat hal berikut:

  1. TAPD Provinsi NTB bersama Banggar DPRD Provinsi NTB, saat ini masih dalam tahap
    pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023. Dalam
    rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023 tersebut, terdapat
    rasionalisasi pendapatan dan belanja untuk penyehatan APBD Provinsi NTB.
  2. Pada saat pembahasan ini berlangsung, perangkat
    daerah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan (melakukan kontrak kerja maupun melaksanakan fisik pekerjaan) yang pendanaannya bersumber dari dana bebas seperti PAD Bebas dan DBH Bebas sampai
    dengan adanya kesepakatan antara TAPD Provinsi NTB dengan Banggar DPRD Provinsi NTB terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023.
  3. Untuk kegiatan-kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana earmarked (DAK, DBHCHT, DBH-DR, dan DAU earmaked) dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
    ketersediaan kas pada kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi NTB.
  4. Perangkat Daerah diminta untuk melakukan penghematan belanja terhadap belanja
    di luar belanja wajib dan mengikat. (MYM)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button