SE yang ditandatangani oleh Setda NTB tersebut memuat empat hal berikut:
- TAPD Provinsi NTB bersama Banggar DPRD Provinsi NTB, saat ini masih dalam tahap
pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023. Dalam
rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023 tersebut, terdapat
rasionalisasi pendapatan dan belanja untuk penyehatan APBD Provinsi NTB. - Pada saat pembahasan ini berlangsung, perangkat
daerah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan (melakukan kontrak kerja maupun melaksanakan fisik pekerjaan) yang pendanaannya bersumber dari dana bebas seperti PAD Bebas dan DBH Bebas sampai
dengan adanya kesepakatan antara TAPD Provinsi NTB dengan Banggar DPRD Provinsi NTB terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023. - Untuk kegiatan-kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana earmarked (DAK, DBHCHT, DBH-DR, dan DAU earmaked) dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
ketersediaan kas pada kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi NTB. - Perangkat Daerah diminta untuk melakukan penghematan belanja terhadap belanja
di luar belanja wajib dan mengikat. (MYM)
Baca Juga :
- KPU Kota Mataram Minta Tanggapan Masyarakat Soal Sepak Terjang Bacaleg
- 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS bagi Lulusan SMA
- Giliran Pabrik Air Minum di Kota Bima Digeledah KPK
- Perjalanan Bisnis Lilara Mutiara Lombok, Dan 3 Hal Yang Menjadi Perhatiannya
- Pendaftaran Puteri Indonesia 2024 Dibuka, Yuk Intip Persyaratannya