Hukrim

Kontraktor Kasus Disperindag Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Dompu

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun 2021, Yandrik atau YN.

Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo menyebut, YN menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Dompu.

Penahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Terhitung sejak hari ini hingga 3 Desember mendatang,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya yang NTBSatu terima, Kamis, 14 November 2024.

Dalam pembangunan puskesmas pada tiga tahun lalu, YN berperan sebagai pelaksana. Dari perbuatan melawan hukum pria yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi Dinas Perindag Dompu ini, muncul kerugian sebesar Rp944.538.410. Angka itu berdasarkan penghitungan tim auditor.

Jaksa menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKLAN

“Kegiatan penahanan tersangka tersebut dilaksanakan Kasi Pidsus dan tim jaksa penyidik yang menangani perkara,” jelasnya.

YN juga merupakan terpidana dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dompu, bersama mantan Kadis Sri Susana dan mantan Kabid Iskandar.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Dompu menahan tersangka AH pada 21 Oktober 2024 lalu. AH merupakan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Sebagai informasi, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota pada tahun 2021. Nilai kontraknya Rp7,957 miliar. Yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar itu adalah PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button