BREAKING NEWSHukrim

Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021, inisial AH.

Penetapan dan penahanan tersangka AH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Kemudian, sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin mengatakan, tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

“Oleh karena itu, penyidik menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu mulai hari ini,” katanya.

AH menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Dompu.

“Sekitar pukul 14.00 Wita selesai kita periksa. Selanjutnya, langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut adalah hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp944 juta. Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material.

Sebagai informasi, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota pada tahun 2021. Nilai kontraknya Rp7,957 miliar. Kemudian, yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar itu adalah PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button