Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Dompu menggeledah Dinas Kesehatan (Dikes) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Jumat, 15 Maret 2024.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Puskemas Dompu Kota. Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang kami amankan dari sejumlah ruangan untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.
Joni memastikan bahwa dokumen yang disita tersebut berkaitan masalah pembangunan gedung baru pada Puskesmas Dompu Kota. Nantinya berkas ini sebagai alat bukti bahan persidangan.
“Berkas ini nanti akan kami teliti dulu untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Sosok Rudolf Schenker dan Klaus Meine, Personel Kunci Scorpions dan Kenangan dengan Titiek Puspa dan Lagu “When You Came Into My Life”
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Joni belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Yang jelas, saat ini penyidik masih fokus meneliti dan mempelajari dokumen tersebut.
“Nanti akan kita sampaikan saat rilis resmi untuk itu (penetapan tersangka) dan kasusnya masih terus berproses di tahap penyidikan,” jelasnya.
Kini penyidik Kejari Dompu masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB. Kordinasi secara intensif pun terus dilakukan dengan harapan hasil audit kerugian negara segera ada.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Dompu telah meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Penyidik mengaku, telah menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) saat proses pembangunan gedung.
Data yang diperoleh, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota dilakukan pada tahun 2021. Nilai kontraknya Rp7,957 miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar itu dikerjakan PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. (KHN)