Mataram(NTBSatu) – Polres Lombok Tengah menghentikan, kasus dugaan penggunaan ijazah paket C seorang anggota DPRD Lombok Tengah berinisial UR.
Hal itu setelah penyelidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tidak ada perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti ketentuan Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Kamis, 14 November 2024.
Dengan begitu, kepolisian tidak bisa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikan secara resmi pada 12 November 2024.
Dalam rangkaian penyelidikan, pihaknya sudah mengambil keterangan 16 orang. Di antaranya dari pihak pelapor, terlapor, instansi terkait, dan ahli. Termasuk dokumen petunjuk yang ada kaitan dengan perkara tersebut.
Pelapor Nurdji melalui kuasa hukumnya HC Bion Hidayat mengatakan, UR memperoleh ijazah palsu Paket C tersebut dari salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lombok Tengah.
“Kasusnya kami laporkan ke Polda NTB, tapi dari Polda sudah melimpahkan ke Polres Lombok Tengah,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 14 November 2024.
Ia melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah paket C itu, dengan mengarah pada pasal 263 dan 264 KUHP. Menurutnya, UR tidak sah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD.
Alasannya, karena ijazah paket C tersebut terbit tahun 2016. Sementara, PKBM telah tutup pada tahun 2010.
“Jadi, berkas itu UR gunakan untuk dokumen kelengkapan daftar anggota DPRD,” ucapnya.
Sebagai pelapor, Nurdji telah memberikan keterangan di hadapan kepolisian. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk ijazah yang UR gunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD. (*)