Politik

Bawaslu Kota Mataram Imbau Seluruh Parpol Terkait Pemasangan APS dan APK

Yusril menambahkan, Bawaslu bukan hanya menyoroti baliho yang ada di Jalan Swadaya tersebut, namun seluruh baliho yang bukan pada tempatnya.

“Surat himbauan itupun sudah ditembuskan ke Pemkot Mataram, bukan hanya baliho yang ada di Jalan Swadaya depan SDN 25 Ampenan, tapi seluruh baliho. Kalau merujuk kepada satu baliho rasanya tidak adil, walaupun APS sudah boleh dipasang, tetapi dipasang di tempat yang tidak diperkenankan, maka Bawaslu akan mengimbau langsung parpolnya,” jelas Yusril menegaskan aturan pemasangan APS atau baliho.

Berita Terkini:

Kendati demikian, untuk penindakan penurunan baliho bukan wewenang dari pihak Bawaslu.

“Bawaslu juga keberatan adanya hal tersebut, tetapi bukan Bawaslu yang menurunkan hal tersebut. Bisa saja yang berhak menurunkan itu satpol PP, atau pihak yang bersangkutan, kalau kami yang menurun bisa terkena pidana,” tuturnya.

Sementara itu Pihak DPMPTSP Kota Mataram saat ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk melakukan operasi penertiban lapangan. (WIL)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button