Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram memberikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Mataram terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan pada tempatnya.
Berdasarkan laporkan dari masyarakat, ditemukan salah satu Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho yang belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Baliho tersebut berada di Jalan Swadaya, Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, parpol, maupun pemerintah tentang aturan pemasangan APS dan APK.
“Untuk pemasangan APS sudah diperbolehkan, sedangkan untuk bentuk APK belum diperbolehkan, karena belum ada calon tetap yang diputuskan oleh KPU, Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh jajaran lingkungan, kecamatan untuk mengindentifikasi APS dan APK, apakah terpasang pada tempatnya atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Selasa 29 Agustus 2023.