Bawaslu Kota Mataram Imbau Seluruh Parpol Terkait Pemasangan APS dan APK
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram memberikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Mataram terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan pada tempatnya.
Berdasarkan laporkan dari masyarakat, ditemukan salah satu Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho yang belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Baliho tersebut berada di Jalan Swadaya, Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Berita Terkini:
- 12.500 Dosis Vaksin PMK Digelontorkan, Pemkab Sumbawa Kejar Kekebalan Ternak di Tengah Ancaman Penyakit Musim Hujan
- Kadisparekrafpora Lombok Barat: ‘’Car Free Night’’ Turunkan Angka Kemiskinan
- Kejari Lombok Timur Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Pringgasela
- Unram Pastikan Video Syur Viral di Lombok Timur Bukan Mahasiswi KKN
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, parpol, maupun pemerintah tentang aturan pemasangan APS dan APK.
“Untuk pemasangan APS sudah diperbolehkan, sedangkan untuk bentuk APK belum diperbolehkan, karena belum ada calon tetap yang diputuskan oleh KPU, Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh jajaran lingkungan, kecamatan untuk mengindentifikasi APS dan APK, apakah terpasang pada tempatnya atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Selasa 29 Agustus 2023.



