Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bergerak cepat dalam mengamati dengan baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan.
Pengamat politik mengatakan keputusan MK sangat baik dan tidak ada masalah, kecuali mereka kampanye di tempat ibadah. Namun, banyak yang harus dipertimbangkan dan di perhatikan dari keputusan tersebut.
“Pertama harus melihat pasal 275 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang bentuk kampanye Pemilu. Mereka diperbolehkan di lembaga pendidikan dan instansi pemerintah seperti apa? karena keputusan MK bersifat umum, sedangkan di undang-undang mengatur tentang syarat kampanye,” kata Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik UIN Mataram, Dr. Agus, M.Si., Jumat, 25 Agustus 2023.
Maka dari itu, Agus menekankan bahwa KPU harus bertindak cepat untuk mendiskusikan dengan pihak terkait. Selain itu, hal tersebut perlu dilakukan supaya KPU merevisi kembali aturan setelah keputusan MK keluar.
“Harus segera dilakukan, pihak KPU masih sibuk mengurus yang lain, kemudian tiba-tiba keluar keputusan MK, jadi jangan sampai terlewatkan juga. KPU juga harus banyak koordinasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan kementerian lainnya,” jelasnya.
Baca Juga :