Pendidikan

FSGI Sayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan

Mataram (NTB Satu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan, peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Hal tersebut diperbolehkan oleh MK sepanjang peserta pemilu tidak menggunakan atribut kampanyenya saat pelaksanaan. Aturan itu tertuang dalam Putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga, menurutnya, tempat tersebut bukan untuk kampanye.

Baca Juga:

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button