Mataram (NTB Satu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan, peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
Hal tersebut diperbolehkan oleh MK sepanjang peserta pemilu tidak menggunakan atribut kampanyenya saat pelaksanaan. Aturan itu tertuang dalam Putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga, menurutnya, tempat tersebut bukan untuk kampanye.
Baca Juga:
- Eskalasi Pilgub NTB Kian Hangat, Inilah “Head to Head” Bang Zul dengan Pathul Bahri
- Praktisi Hukum asal Lombok Timur ini Rela Lepas Jabatan Hakim Agung untuk Jadi Caleg
- Tarik Minat Wajib Pajak, Bappenda NTB Kembali Gelar Samsat Night Music di Lombok Timur
- Mau Cepat Jadi PNS? Berikut Instansi Pemerintah Paling Sepi Peminat dan Berpeluang Besar
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.