Mataram (NTB Satu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi aturan kampanye. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan.
Keputusan MK tersebut tertuang dalam nomor 65/PPU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan kalau keputusan MK tersebut telah bersifat final dan mengikat.
“Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.
Pihaknya mendorong agar KPU mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti hanya diperbolehkan pada jenjang pendidikan tertentu.
“Apakah hanya boleh di jenjang SMA, SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih. Lalu, waktu penggunaan misalnya di hari Sabtu atau Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Baca Juga :
- FSGI Sayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan
- Eskalasi Pilgub NTB Kian Hangat, Inilah “Head to Head” Bang Zul dengan Pathul Bahri
- Praktisi Hukum asal Lombok Timur ini Rela Lepas Jabatan Hakim Agung untuk Jadi Caleg
- Tarik Minat Wajib Pajak, Bappenda NTB Kembali Gelar Samsat Night Music di Lombok Timur
- Mau Cepat Jadi PNS? Berikut Instansi Pemerintah Paling Sepi Peminat dan Berpeluang Besar