Mataram (NTB Satu) – Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mash berlaku.
Pemberian keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat wajib pajak ini, berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023. Selain pemberian keringanan pajak, pemerintah Provinsi NTB melalui Bappenda, juga memberika apresiasi kepada wajib pajak aktif.
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, MP.d baru-baru ini juga mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ayo masyarakat NTB, mari segera manfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 agustus sampai 31 oktober 2023,” ajak Umi Rohmi melalui video yang diposting di akun instagram Bappenda NTB.
Lanjutnya, layanan pembayaran pajak tersebut juga bisa didapati di berbagai outlet layanan Samsat yang ada di NTB.
“Ayo ke Samsat, kejar hadiah umrohnya. Mari bersama berkontribusi membangun NTB Gemilang dan jangan lupa untuk selalu tertib berlalulintas,” imbaunya.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023 tersebut. Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)