Politik

Menggiurkan! Segini Gaji Anggota Bawaslu Pusat hingga Kabupaten Kota 2023-2028, Paling Kecil Dua Digit

Bawaslu Provinsi:

  1. Ketua: Rp18.194.000
  2. Anggota: Rp16.709.000.

Bawaslu Kabupaten/Kota:

  1. Ketua: Rp11.540.700
  2. Anggota: Rp10.415.700

DKPP:

  1. Ketua: Rp25.866.000
  2. Anggota: Rp23.991.000.
Baca Juga:

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu.

Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: 1. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan DKPP; 2. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; 3. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; 4. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres tersebut, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon I. Kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon II.

Lalu Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon III, dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon I. (MKR)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button