Bawaslu Provinsi:
- Ketua: Rp18.194.000
- Anggota: Rp16.709.000.
Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp11.540.700
- Anggota: Rp10.415.700
DKPP:
- Ketua: Rp25.866.000
- Anggota: Rp23.991.000.
Baca Juga:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu.
Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: 1. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan DKPP; 2. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; 3. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; 4. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres tersebut, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon I. Kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon II.
Lalu Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon III, dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat Eselon I. (MKR)