Wajib Tahu, Berikut Daftar Gaji ASN Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS) sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Sebab, terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Baca Juga:
- Dimutasi oleh Gubernur NTB, Doktor Najam: Saya Siap Bekerja di Tempat Baru
- Perkuat Kemitraan Global, NTB Kenalkan Potensi Pariwisata hingga Energi Terbarukan ke Kanada
- UIN Mataram Masuk 100 Top Perguruan Tinggi Nasional Versi Webometrics 2026
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
Selain itu, kenaikan gaji PNS ini untuk perbaikan kesejahteraan, seperti tunjangan dan remunerasi ASN. Ia berharap, kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan ini dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dikutip dari www.dpr.go.id, Sabtu, 19 Agustus 2023.



