Wajib Tahu, Berikut Daftar Gaji ASN Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
 
						Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS) sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Sebab, terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Baca Juga:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
Selain itu, kenaikan gaji PNS ini untuk perbaikan kesejahteraan, seperti tunjangan dan remunerasi ASN. Ia berharap, kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan ini dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dikutip dari www.dpr.go.id, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
				 
					 
  


