Dalam hal ini, Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah naik sebesar 8 persen:
Golongan I
- Ia
Sebelum Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Sesudah Rp1.685.664- Rp2.522.664
- Ib
Sebelum Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Sesudah Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Baca Juga:
- Kemenkeu Mengajar: Tanamkan Pengetahuan Tentang APBN bagi Pelajar di Lombok
- Sekretaris Tim Pemenangan Mo-BJS Meninggal Dunia, Haji Mo Kenang Dedikasinya
- Berkunjung ke Desa Sakra, Bang Zul Disebut Pemimpin Responsif
- Rinjani Kembali Makan Korban, WNA Asal Irlandia Terjatuh di Letter E
- Ic
Sebelum Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Sesudah Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Id
Sebelum Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Sesudah Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Golongan II
- IIa
Sebelum Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Sesudah Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- IIb
Sebelum Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Sesudah Rp2.385.072 – Rp3.797.604