Pemerintahan

Wajib Tahu, Berikut Daftar Gaji ASN Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Dalam hal ini, Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah naik sebesar 8 persen:

Golongan I

IKLAN
  • Ia

Sebelum Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Sesudah Rp1.685.664- Rp2.522.664

  • Ib

Sebelum Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Sesudah Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Baca Juga:
  • Ic

Sebelum Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Sesudah Rp1.918.728 – Rp2.783.700

  • Id

Sebelum Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Sesudah Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II

  • IIa

Sebelum Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Sesudah Rp2.183.976 – Rp3.643.488

  • IIb

Sebelum Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Sesudah Rp2.385.072 – Rp3.797.604

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button