Menggiurkan! Segini Gaji Anggota Bawaslu Pusat hingga Kabupaten Kota 2023-2028, Paling Kecil Dua Digit
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melantik 1.912 Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Para Ketua dan Anggota Bawaslu itu nantinya akan mendapatkan gaji setiap bulan yang nilainya cukup menggiurkan.
Namun gaji mereka tidak disamaratakan, melainkan digolongkan berdasarkan tingkat wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
- Dr. H. Ibnu Khaldun Dorong Lompatan Peradaban NTB untuk Pembangunan Berkelanjutan 2025–2029
- Infrastruktur Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemdes Seteluk Tengah
- Kapal Mati Mesin di Perairan Poto Tano – Kayangan, Terombang-ambing Lima Jam
- Pemkab Sumbawa Perkuat Ketersediaan Pakan Ternak Lewat HMT dan Silase Fermentasi
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima?
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Bawaslu RI:
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.000.



