Menggiurkan! Segini Gaji Anggota Bawaslu Pusat hingga Kabupaten Kota 2023-2028, Paling Kecil Dua Digit

Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melantik 1.912 Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Para Ketua dan Anggota Bawaslu itu nantinya akan mendapatkan gaji setiap bulan yang nilainya cukup menggiurkan.
Namun gaji mereka tidak disamaratakan, melainkan digolongkan berdasarkan tingkat wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
- Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Malam Ini
- LIPSUS – Jejak Darah Pemburu Anak di Bawah Umur
- Hadiri RUPS Bank NTB Syariah, Bupati Lombok Timur Harapkan Pengurus Baru Bisa Layani Pelaku UMKM
- Perampingan OPD Disetujui, Dewan Ingatkan Gubernur NTB Pilih Orang yang Tepat Isi Jabatan Kosong
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima?
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Bawaslu RI:
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.000.