Menggiurkan! Segini Gaji Anggota Bawaslu Pusat hingga Kabupaten Kota 2023-2028, Paling Kecil Dua Digit
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melantik 1.912 Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Para Ketua dan Anggota Bawaslu itu nantinya akan mendapatkan gaji setiap bulan yang nilainya cukup menggiurkan.
Namun gaji mereka tidak disamaratakan, melainkan digolongkan berdasarkan tingkat wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
- 71 Rumah di Lombok Timur Lotim Rusak Akibat Angin Kencang
- Garam Bima Laku di Pasar, tapi Belum Tembus Industri
- Lirik Investor Baru, Pemkot Mataram Buka Peluang Beauty Contest Kelola Mataram Mall
- UMK Mataram 2026 Rp3 Juta, Perusahaan tak Sanggup Diminta Bersurat Resmi
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima?
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Bawaslu RI:
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.000.



