Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melantik 1.912 Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Para Ketua dan Anggota Bawaslu itu nantinya akan mendapatkan gaji setiap bulan yang nilainya cukup menggiurkan.
Namun gaji mereka tidak disamaratakan, melainkan digolongkan berdasarkan tingkat wilayah yang meliputi Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima?
Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Bawaslu RI:
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.000.