Mataram (NTBSatu) – DPP PDIP mengumumkan daftar pemecatan 27 kader mereka selama periode Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Beberapa nama pejabat seperti Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution masuk dalam list pemecatan sebagai kader.
Selain keluarga Presiden RI ketujuh tersebut, PDIP juga memecat salah satu kader sekaligus mantan petinggi PDIP NTB, H. Lalu Budi Suryata.
Lalu Budi sendiri merupakan mantan Sekretaris PDIP NTB. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa dua periode, serta Aggota DPRD NTB satu periode.
PDIP mengungkapkan, pemecetan puluhan kader tersebut dengan alasan yang beragam. Namun, secara umum, pemecetannya karena tak mendukung calon yang diusung partai atau maju dari partai lain.
Berikut daftar beserta alasan pemecatannya:
- H. Lalu Budi Suryata (NTB). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Putu Agus Suradnyana (Bali). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Putu Alit Yandinata (Bali). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Hugua (Sulawesi Tenggara). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Elisa Kambu (Papua Barat Daya). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- John Wempi Wetipo (Papua Tengah). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Willem Wandik (Papua Tengah). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Suprapto (Papua Barat Daya). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Gunawan HS (Jawa Timur). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Heriyus (Kalimantan Tengah). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Ery Suandi (Kepulauan Riau). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Fajarius Laia (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Mada Marlince Rumaikewi (Papua). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Feri Leasiwal. Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Lusiany Inggilina Damar (Maluku Utara). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Dorthea Gohea (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan maju pada Pilkada 2024 dari partai lain.
- Weski Omega Simanungkalit (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Arimitara Halawa (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Camelia Neneng Susanty Sinurat (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Sihol Marudut Siregar (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Hilarius Duha (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Yustina Repi (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta). Ia melanggar etik partai dengan tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
- Joko Widodo (Jawa Tengah). Ia menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
- Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah). Ia melanggar etik partai dengan maju sebagai Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain.
- Muhammad Bobby Afif Nasution (Sumatera Utara). Ia melanggar etik partai dengan maju sebagai Calon Gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain. (*)