Pemerintahan
KemenPAN-RB Tetapkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebanyak 572.496 formasi.
Dari 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023, pemerintah hanya menetapkan 572.496 formasi dengan rincian formasi 28.903 untuk CPNS, dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga:
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
Untuk diketahui, data formasi tersebut mulai berlaku dari 1 Agustus 2023, baik untuk CPNS maupun PPPK. Kuota tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan ASN yang diusulkan oleh 72 instansi, yakni 78.862 pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 493.634.



