DRPD Terima Usulan 6 Nama Pj Gubernur NTB, Siapa Saja Mereka?
Mataram (NTB Satu) – Masa jabatan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Setelah itu, untuk mengisi kekosongan kursi gubernur tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Pj Gubernur NTB akan bertugas hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Untuk menjadi penjabat gubernur, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan pasal 210 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Penjabat. Bagi Penjabat Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I).
Baca Juga:
- Kisah Haru Perempuan di Desa Pandan Indah Mengakhiri Krisis Air
- Mataram Puncaki Inflasi NTB: Antara Tekanan Cuaca, Hari Raya, dan Efek Samping Program MBG
- 11 Jabatan Kosong Usai Mutasi, Pejabat Didemosi Tidak Bisa Ikut Seleksi
- Ahli THT Unram Imbau Masyarakat Waspada Super Flu, Ingatkan Pentingnya Tubuh Sehat
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 210 ayat 10.



