Hijrat juga mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, karena IS kini bertugas di Padangbai, Bali.
“Bukan lagi di Labuhan Lombok. Kami upayakan agar klien kami ini bisa tetap menjalankan tugasnya, ini masih kami bicarakan dengan pihak keluarganya,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
Diketahui, dalam kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Antara lain mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.
Lalu disusul MH, Mantan Kadis ESDM NTB. Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021. Terakhir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok. Terakhir, Kepala Syahbandar Lombok Timur inisial S.
Ketujuhnya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (KHN)