Daerah NTB

Mantan Kadis ESDM Diperiksa Lagi, Bidik Tersangka Baru?

Hijrat juga mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, karena IS kini bertugas di Padangbai, Bali.

“Bukan lagi di Labuhan Lombok. Kami upayakan agar klien kami ini bisa tetap menjalankan tugasnya, ini masih kami bicarakan dengan pihak keluarganya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Diketahui, dalam kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Antara lain mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.

Lalu disusul MH, Mantan Kadis ESDM NTB. Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021. Terakhir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok. Terakhir, Kepala Syahbandar Lombok Timur inisial S.

Ketujuhnya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button