BERITA NASIONAL

Google Tentang Rancangan Perpres Soal Penyaringan Berita Berkualitas

  1. Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

  1. Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

“Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami,” tutupnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Dewan Pers mengirim dua draf tentang Usulan RPerpres terkait media sustainability Usulan Dewan Pers dan Konstituen kepada Presiden Joko Widodo, 17 Februari 2023.

Dua draft itu adalah (1 ) Draf RPerpres tentang Kerjasama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan Oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa; dan (2) Draf RPerpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan Oleh pokja/task force media sustainability yang dibentuk Oleh Dewan Pers.(MKR)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button