Hukrim

Polda Tangkap Tiga Tersangka Kasus TPPO, Korbannya Disiksa dan Ditelantarkan

Sedangkan dua korban adalah NU asal Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi dan SM asal Lombok Timur yang dikirim ke Libya.

“Modusnya sama, menjanjikan korban dapat gaji besar dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” katanya.

Baca Juga:

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, boarding pass, dua lembar tiket pesawat. Kemudian, sebuah HP, buku tabungan dan kartu ATM

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button