Sedangkan dua korban adalah NU asal Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi dan SM asal Lombok Timur yang dikirim ke Libya.
“Modusnya sama, menjanjikan korban dapat gaji besar dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” katanya.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, boarding pass, dua lembar tiket pesawat. Kemudian, sebuah HP, buku tabungan dan kartu ATM
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (KHN)