Mataram (NTB Satu) – Banyaknya dukungan terhadap kandidat Calon Penjabat Gubernur NTB, bukan syarat mutlak kandidat tersebut dapat terpilih dak ditetapkan.
Sebab, bukan jadi acuan pertimbangan DPRD untuk diusulkan ke Kemendagri.
Namun, pertimbangan legal formal bagi DPRD, hanya terletak pada terpenuhinya syarat administrasi.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan sebelumnya memastikan, pembahasan akan selalu mengacu pada ketentuan Kemendagri.
“Untuk dukungan ormas ataupun kelompok-kelompok masyarakat, DPRD hanya menampung seluruh aspirasi itu, tetapi secara administratif nanti tim ahli yang akan menyelaraskan kesesuaian dengan peraturan-peraturan yang berdasarkan juknis yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” papar Farin Senin, 24 Juli 2023.