Dari kasus ini, korbannya seorang perempuan asal Kabupaten Sumbawa inisial LL. Dia direkrut tersangka NAS. Saat itu LL dijanjikan akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming mendapatkan uang sebanyak 1200 riyal dan mendapat uang saku Rp3 juta.
Setelah disanggupi, NAS kemudian membuatkan korban paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa.
“Selanjutnya korban pergi ke Jakarta Selatan dan ditampung oleh tersangka H selama tiga hari kemudian terbang ke Arab Saudi,” ucap Teddy.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Sesampainya di negara tujuan, LL dipekerjakan selama enam bulan dan hanya diberikan gaji selama tiga bulan.
“Selama bekerja korban mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya dan ditelantarkan di pinggir jalan. Dia dibantu warga setempat dan dibawa ke KBRI Riyadh. Setelah itu dibawa kembali ke Indonesia,” bebernya.