Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satgas TPPO Ditreskrimum Polda NTB. Kasus terjadi pada periode 19 Juni sampai 3 Juli 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus TPPO kali ini korbannya tiga orang dengan tujuh tersangka. Namun hanya tiga yang berhasil ditangkap kepolisian.
Baca Juga:
- Alasan di Balik Perang Iran Vs Israel, Dimulai dengan ‘Operasi Rising Lion’
- Jay Idzes Duduki Puncak, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal 2025
- Perpisahan SD Bikin Heboh, Aksi Joget dan Nyawer Murid Viral di Medsos
- Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Libatkan UMKM Lokal di KEK Mandalika: Warga Lombok Jangan Cuma Jadi Penonton
“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NAS, IS, dan B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, 26 Juli 2023.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi berbeda. Pertama, Nomor : LP/B/68/VI/2023/SPKT/POLDA 2023, tanggal 19 Juni. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 3 Juli 2023.