Polda Tangkap Tiga Tersangka Kasus TPPO, Korbannya Disiksa dan Ditelantarkan
Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satgas TPPO Ditreskrimum Polda NTB. Kasus terjadi pada periode 19 Juni sampai 3 Juli 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus TPPO kali ini korbannya tiga orang dengan tujuh tersangka. Namun hanya tiga yang berhasil ditangkap kepolisian.
Baca Juga:
- Koalisi Jurnalis dan KKJ NTB Tolak Pemberedelan Gaya Baru Gugatan Menteri Amran Sulaiman kepada Tempo
- DPRD NTB “Lempar Bola” ke Gubernur soal Nasib 518 Honorer
- Menkeu Purbaya Ngajar Kelas Ekonomi di SMAN 3 Jakarta Bikin Warganet Iri
- Bupati Jarot Perkuat Kolaborasi dengan IDI Sumbawa Tingkatkan Layanan Kesehatan
“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NAS, IS, dan B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, 26 Juli 2023.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi berbeda. Pertama, Nomor : LP/B/68/VI/2023/SPKT/POLDA 2023, tanggal 19 Juni. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 3 Juli 2023.



