Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satgas TPPO Ditreskrimum Polda NTB. Kasus terjadi pada periode 19 Juni sampai 3 Juli 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus TPPO kali ini korbannya tiga orang dengan tujuh tersangka. Namun hanya tiga yang berhasil ditangkap kepolisian.
Baca Juga:
- NTB Masuk Zona Merah Stunting, 29,8 Persen Balita Alami Masalah Pertumbuhan
- Hotel Lelah Andalkan MICE, Mimpi Pariwisata Mendunia Terjebak Event Pemerintah
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NAS, IS, dan B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, 26 Juli 2023.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi berbeda. Pertama, Nomor : LP/B/68/VI/2023/SPKT/POLDA 2023, tanggal 19 Juni. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 3 Juli 2023.