Polda Tangkap Tiga Tersangka Kasus TPPO, Korbannya Disiksa dan Ditelantarkan

Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satgas TPPO Ditreskrimum Polda NTB. Kasus terjadi pada periode 19 Juni sampai 3 Juli 2023.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus TPPO kali ini korbannya tiga orang dengan tujuh tersangka. Namun hanya tiga yang berhasil ditangkap kepolisian.
Baca Juga:
- Telkom Wilayah Nusa Tenggara Gelar Bimtek Cyber Security Tingkatkan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Digital
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Telkom Beri Bantuan AND di SMAN 2 Manggelewa
- Telkom Beri Bantuan AND di SMAN 1 Manggelewa, Dorong Tranformasi Digital Pendidikan
- Raperda Perubahan APBD 2025 Lombok Timur Disetujui
“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NAS, IS, dan B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, 26 Juli 2023.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi berbeda. Pertama, Nomor : LP/B/68/VI/2023/SPKT/POLDA 2023, tanggal 19 Juni. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 3 Juli 2023.