335 Harta Karun Lombok Jadi Milik Negara Bukan Pribadi
Mataram (NTB Satu) – Diskusi mengenai kepemilikan 335 harta karun Lombok setelah dikembalikan Belanda dan tiba di Indonesia, kini sudah terjawab. Sebab, sebelumnya diskusi tersebut masih belum jelas seperti apa nantinya kepemilikan benda-benda tersebut.
Merespons hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid menegaskan, kalau 335 harta karun Lombok yang dikembalikan Belanda akan menjadi cagar budaya dan milik negara.
Baca Juga:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
“Sebagai langkah pertama pengamananya, koleksi yang dikembalikan semua akan masuk dan dicatat sebagai benda cagar budaya. Penetapannya langsung secara nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) atas permintaan dari Duta Besar Indonesia di Belanda,” jelasnya saat rapat bersama Dinas Dikbud NTB dan Museum Negeri NTB, Selasa, 25 Juli 2023.
Berdasarkan proses pengembaliannya, karena dilakukan antar pemerintah dan antar negara, maka benda yang dikembalikan juga akan dicatat sebagai Benda Milik Negara (BMN).
“Selain sebagai cagar budaya, benda yang dikembalikan sebagai BMN. Ini adalah suatu proses hukum yang harus dilakukan,” tambahnya,



