Hukrim

Polda NTB Buka Peluang Pidana terhadap 2 Pecatan Polisi Setelah Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu)Polda NTB menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan etika dan integritas institusi dengan memecat dua anggotanya pasca-kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Dua polisi tersebut, Kompol Y dan IPDA AC, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus selama 30 hari serta PTDH terhadap kedua personel tersebut.

Sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar etika profesi dan mencoreng kehormatan Polri.

IKLAN

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai moral yang harus anggota Polri junjung tinggi,” ujar Kombes Kholid.

Kombes Kholid menambahkan, keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Serta Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Polda NTB juga membuka peluang pemidanaan atas perbuatan Kompol Y dan Ipda AC. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengusut potensi tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Proses hukum akan kita uji secara sah di hadapan pengadilan,” tegasnya.

IKLAN

Pihaknya pun memastikan, penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat Polri.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik.

“Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika di tubuh Polri,” tutup Kombes Kholid.

Kematian Brigadir Nurhadi

Sebelumnya, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

IKLAN

Atasannya, Kompol IMYPU, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Kompol IMYPU segera memanggil rekannya, Ipda HC, untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button