Daerah NTB

335 Harta Karun Lombok Jadi Milik Negara Bukan Pribadi

Hal ini bukan hanya persoalan objeknya saja yang balik ke Indonesia, katanya, tetapi status hukumnya juga harus jelas.

“Sehingga menjadi BMN ini menjadi bukti bahwa yang memiliki milik Indonesia. Milik republik Indonesia,” lanjutnya.

Terkait kenapa tidak diwariskan kepada keturunan kerajaan atau sebagainya, Hilmar mengatakan, agar keamanan dan kelangsungannya ke depan benar-benar terjaga.

Baca Juga:

“Kita tidak mau ini sudah balik, lalu tidak terjaga dan menjadi rusak. Sehingga, benda-benda bersejarah yang dikembalikan, termasuk 335 harta karun Lombok itu dijadikan BMN. Milik negara, akan dijaga dan dirawat oleh negara. Penempatannya sementara di institusi yang dipandang paling siap adalah Museum Nasional,” tuturnya.

Ia pun sangat memahami kalau diskusi-diskusi kepemilikan benda bersejarah pasti berkembang. Bukan hanya di Indonesia tetapi di negara lain juga mengalaminya.

“Saya kira diskusi itu pasti berkembang, jadi milik pribadi atau seterusnya. Yang jelas, ini kita akan jaga, kita rawat untuk untuk kepentingan sejarah dan kebudayaan Indonesia. Itu saya kira landasan berpikirnya,” tutupnya. (JEF)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button