335 Harta Karun Lombok Jadi Milik Negara Bukan Pribadi
Mataram (NTB Satu) – Diskusi mengenai kepemilikan 335 harta karun Lombok setelah dikembalikan Belanda dan tiba di Indonesia, kini sudah terjawab. Sebab, sebelumnya diskusi tersebut masih belum jelas seperti apa nantinya kepemilikan benda-benda tersebut.
Merespons hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid menegaskan, kalau 335 harta karun Lombok yang dikembalikan Belanda akan menjadi cagar budaya dan milik negara.
Baca Juga:
- 12 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
- BEM dan DPM Unram Pastikan Proses Pemilihan Rektor Berjalan Kondusif
- Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
- Bupati Jarot Pasang Badan Jaga Hutan Sumbawa
“Sebagai langkah pertama pengamananya, koleksi yang dikembalikan semua akan masuk dan dicatat sebagai benda cagar budaya. Penetapannya langsung secara nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) atas permintaan dari Duta Besar Indonesia di Belanda,” jelasnya saat rapat bersama Dinas Dikbud NTB dan Museum Negeri NTB, Selasa, 25 Juli 2023.
Berdasarkan proses pengembaliannya, karena dilakukan antar pemerintah dan antar negara, maka benda yang dikembalikan juga akan dicatat sebagai Benda Milik Negara (BMN).
“Selain sebagai cagar budaya, benda yang dikembalikan sebagai BMN. Ini adalah suatu proses hukum yang harus dilakukan,” tambahnya,



