335 Harta Karun Lombok Jadi Milik Negara Bukan Pribadi

Mataram (NTB Satu) – Diskusi mengenai kepemilikan 335 harta karun Lombok setelah dikembalikan Belanda dan tiba di Indonesia, kini sudah terjawab. Sebab, sebelumnya diskusi tersebut masih belum jelas seperti apa nantinya kepemilikan benda-benda tersebut.
Merespons hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid menegaskan, kalau 335 harta karun Lombok yang dikembalikan Belanda akan menjadi cagar budaya dan milik negara.
Baca Juga:
- Konferta VI, Wahyu-Susi Terpilih Nahkodai AJI Mataram Periode 2025-2028
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
“Sebagai langkah pertama pengamananya, koleksi yang dikembalikan semua akan masuk dan dicatat sebagai benda cagar budaya. Penetapannya langsung secara nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) atas permintaan dari Duta Besar Indonesia di Belanda,” jelasnya saat rapat bersama Dinas Dikbud NTB dan Museum Negeri NTB, Selasa, 25 Juli 2023.
Berdasarkan proses pengembaliannya, karena dilakukan antar pemerintah dan antar negara, maka benda yang dikembalikan juga akan dicatat sebagai Benda Milik Negara (BMN).
“Selain sebagai cagar budaya, benda yang dikembalikan sebagai BMN. Ini adalah suatu proses hukum yang harus dilakukan,” tambahnya,