“Ini yang menjadi perhatian kami agar optimalisasi pemanfaatan TPST dilakukan, di mana Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) persampahan bekerja sama dengan Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Pengelola sampah setempat, agar memaksimalkan pengelolaan sampah di dalam lokasi TPST,” jelasnya.
Rusdianto mengakui, pihaknya akan terus berusaha untuk memaksimalkan pemanfaatan TPST tersebut. Untuk itu, ia berharap ada regulasi khusus yang membahas terkait pembatasan kantung plastik sekali pakai dan tanggung jawab produsen terhadap limbah dari kemasan, termasuk botol bekas minuman untuk ditarik kembali. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan produksi sampah di wilayah setempat.
Baca Juga:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
“Selain itu, harus ada alternatif untuk membawa keluar pulau residu atau sampah yang tidak selesai diolah di Gili,” tutupnya.
Sebagai informasi, TPST yang berada di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbakar hebat sekitar pukul 15.10 Wita pada Jumat, 21 Juli 2023. Berdasarkan video yang beredar, api berkobar di sisi belakang TPST milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut. Akibat sampah yang menggunung menyulitkan petugas menjinakkan si jago merah.
Diduga kebakaran tersebut akibat ada zat mudah terbakar di tumpukan sampah di belakang TPST. (MYM)