Mataram (NTB Satu) – Kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus kematian bocah perempuan berusia 8 tahun di Lombok Timur.
Diketahui, bocah kelas dua SD itu ditemukan tewas dengan luka memar di bagian mulut dan noda darah di wajahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga:
- Daftar Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Juni 2025, Low Tuck Kwong Teratas
- Mahasiswa Mataram Pasangan Sesama Jenis Ditangkap Pesta Sabu
- Ekonomi NTB Sulit Lepas dari Ekspor Tambang, Mendagri Tito Bantu Iqbal Negosiasi ke Bahlil
- Timnas Indonesia Vs China, Erick Thohir: Kita Harus Menang
Perbuatan pidana itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Saat ini penyidik menelusuri terduga pelaku.
“Pelaku penganiayaan masih dalam pencarian,” kata Arman, Selasa, 25 Juli 2023.
Pencarian terhadap pelaku, sambungnya, melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi. Juga menelusuri berdasarkan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban.