Mataram (NTB Satu) – Kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus kematian bocah perempuan berusia 8 tahun di Lombok Timur.
Diketahui, bocah kelas dua SD itu ditemukan tewas dengan luka memar di bagian mulut dan noda darah di wajahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
Perbuatan pidana itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Saat ini penyidik menelusuri terduga pelaku.
“Pelaku penganiayaan masih dalam pencarian,” kata Arman, Selasa, 25 Juli 2023.
Pencarian terhadap pelaku, sambungnya, melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi. Juga menelusuri berdasarkan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban.