Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana pokir Lombok Barat, untuk pengadaan bibit sapi tahun 2020.
Alasan pemberhentian kasus korupsi sapi ini, karena kurangnya sejumlah alat bukti yang menjadi syarat penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB.
“Sudah dihentikan,” kata Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, Kamis, 9 Januari 2025.
Meskipun tak menyebut secara jelas, ia menjelaskan bahwa penghentian kasus berkaitan dengan data pembanding sapi yang masuk dalam proyek pengadaan.
“Oleh karena pembanding, tiga tahun ke belakang itu, sudah dari pada ahli belum bisa memenuhi di inspektorat,” kelitnya.
Kendati demikian, Ivan memastikan jika ke depannya ada novum atau bukti baru, pihaknya bisa melakukan penyelidikan kembali.
“Artinya apa? Supaya tidak terkatung-katung. Nanti ada bukti baru, bisa kami naikkan lagi,” ucap dia.
Sebagai informasi, penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang tahun 2020.
Penyalurannya melalui Dinas Pertanian Lombok Barat. Sumber anggaran dari dana pokir DPRD setempat.
Paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental, memiliki pagu anggaran Rp540 juta. Yang mengerjakan adalah perusahaan insial NMU asal Lombok Tengah. Harga penawarannya Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali memenangkan tender untuk paket kedua, untuk pengadaan bibit sapi jantan. Harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Begitu juga dengan paket ketiga, perusahaan ini kembali menang untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta.
Sementara keempat, dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2020. Yang mengadakan adalah Dinas Pertanian Lombok Barat. Pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi. Sebanyak 34 peserta mengikuti tender. Pemenangnya perusahaan BJ alamat Kota Bima. Harga penawarannya Rp1,97 miliar. (*)