Hukrim

Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri

Mataram (NTBSatu) – IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Kamis, 9 Januari 2025. Saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu, ia terlihat histeris.

Agus melalui Kuasa Hukumnya, Kurniadi mengaku, jika dia tidak bisa membayangkan saat berada di balik jeruji besi nanti. Apalagi, tanpa seorang ibu di sisinya.

“Karena sejak ia kecil hingga saat ini, Agus hidup selalu didampingi sang Ibu. Seperti mau makan, minum, mandi, buang air kecil, buang air besar,” jelas Kurniadi meneruskan perkataan Agus.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum Agus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tetap menjadi tahanan rumah.

Alasannya, masalah kenyamanan. Sebab, harus memperhatikan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Termasuk, saat ada isu penahanan, tidak ada asesmen secara menyeluruh yang pihak terkait lakukan.

“Saya melihat, dari sejak awal sampai dengan saat ini ketika ada isu dia mau ditahan, tidak ada asesmen yang sifatnya spesifik, yang komprehensif, yang terbuka terhadap terduga pelaku Agus,” jelasnya.

Harusnya, kata Kusmadi, pihak terkait juga melakukan asesmen langsung terhadap Agus. Seperti mengajaknya secara langsung untuk melihat kondisi lapas yang akan ia tempati.

“Takutnya kalau tidak sesuai, dan misalnya di sana dia depresi atau segala macamnya, kemudian dia membenturkan diri atau bunuh diri siapa yang mau bertanggung jawab?,” tanya Kurniadi.

Ia menyebutkan, untuk sarana dan prasarana tidak jadi masalah. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah tenaga pendampingnya seperti apa. Karena sejak kecil hingga sekarang, tegasnya, dia tidak bisa lepas dari ibunya.

“Ini yang belum dilakukan asesmen secara komprehensif terkait dengan itu. Kalau sarana dan prasarana itu mudah kita cek. Cuman secara psikologis kita bicara di luar sarana dan prasarana, seperti tenaga pendamping,” ungkap Kurniadi.

Penahanan Agus

Sementara, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka memastikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penahanan sudah memenuhi beberapa aspek. Seperti ada keterangan ahli, visum, psikologi forensik dan kriminal.

“Ahli tersebut dari Unram, UI bahkan ahli pidana UGM. Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan subjektif. Dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Polisi menyangkakan Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS sebagaimana diatur UU Nomor 12 tahun 2022. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button