Hukrim

Diserahkan ke Jaksa, Agus Disabilitas Terancam 12 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menyerahkan IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual ke Kejari Mataram, Kamis, 9 Januari 2025. Ia terancam 12 tahun penjara.

Polisi menyangkakan Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS, sebagaimana diatur UU Nomor 12 tahun 2022.

“Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” kata Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Proses tahap dua atau penyerahan tersangka, beserta barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap,” jelas Syarif.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa setidaknya 14 orang. Mereka dari kalangan saksi korban. Kemudian lima di antaranya merupakan saksi ahli.

Dalam perjalanannya juga, sambung Syarif, kepolisian telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk penilaian personal tersangka dan korban.

“Hari ini 9 Januari 2025 kita sepakati lakukan penyerahan,” ungkap Mantan Wakapolresta Mataram ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button