Mataram (NTBSatu) – IWAS alias Agus, histeris saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis, 9 Januari 2025. Jaksa memastikan penahanan agus di Lapas Lombok Barat telah memenuhi unsur.
Agus kini ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan. Saat diperiksa jaksa, pria 22 tahun itu menangis histeris di ruang pemeriksaan.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Agus yang mengenakan rompi tahanan dengan nomor dada menangis histeris di hadapan jaksa peneliti. Terdengar suara teriakan di dalam ruang pemeriksaan. Kedua orang tua yang berada di samping Agus pun memeluk sang putra.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi menyebut, kliennya menangis lantaran membayangkan bagaimana kondisinya ketika berada di dalam ruang tahanan. Karena sejak ia kecil hingga saat ini, Agus hidup selalu didampingi sang ibu.
“Sejak lahir hingga saat ini yang melayani kebutuhan yang sifatnya prinsip adalah ibunya. Seperti makan, mandi, buang air kencing, besar (bersama ibunya). Sehingga ia berfikir bagaimana dia di lapas,” katanya.
Ia menyayangkan sikap APH yang menjebloskan Agus ke penjara. Padahal, ketika menjadi tahanan kota kliennya selalu menunjukan sikap kooperatif. Jaksa seharusnya melihat hak-hak disabilitas.
Begitu juga terkait dengan penempatan IWAS di tahanan Lapas. Menurut Kurniadi, APH tidak melalui asesmen yang sifatnya spesifik dan komperhensif, terbuka terhadap Agus.
“Kalau mau asesmen, harusnya bertanya yang bersangkutan (Agus). Masa tanya orang lain. Harus ditanya ke Agus harus, ditanya tenaga pendamping seperti apa dan kebutuhannya seperti apa,” bebernya.
Penahanan Agus
Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Ivan Jaka memastikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penahanan sudah memenuhi beberapa aspek. Seperti ada keterangan ahli, visum, psikologi forensik dan kriminal.
“Ahli tersebut dari Unram, UI bahkan ahli pidana UGM. Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan subjektif. Dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Polisi menyangkakan Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS sebagaimana diatur UU Nomor 12 tahun 2022.
Pihak Lapas Lombok Barat, sambung Ivan, juga telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk tersangka penyandang disabiltas tersebut. “Juga adanya pendamping,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hal itu berdasarkan pedoman Kejagung nomor 2 tahun 2023.
“Sebelum massa tahanan habis, kami segerekan limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Aspidum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyampaikan, jaksa peneliti telah melihat sejumlah syarat terpenuhi berdasarkan barang bukti dari Polda NTB.
Untuk syarat objektif, ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan syarat subjektif, mengingat korban lebih dari satu.
“Tersangka bisa mengulangi perbuatannya,” ucapnya. Berdasarkan itu, jaksa menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan. (*)