Hukrim

Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Ditahan di Lapas Mataram

Pantauan NTB Satu di lokasi, ketiganya keluar dari Gedung Kejati sekitar pukul 18.53 Wita setelah diperiksa mulai pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait:

Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara Rp36 Miliar
Pagi ini 3 Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur diserahkan ke Penuntut Umum
Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur Jilid 2 Bidik Tersangka Baru

Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka.

Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button