“Sudah overstay selama lebih dari 60 hari,” jelas Putu.
Dia kemudian ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar pasal 75 dan 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian karena telah menganggu ketertiban umum dan berkegiatan yang membayakan masyarakat.
Selain itu, karena BL telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama 60 hari. “Dia diberi sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Meski begitu, sambung Putu, pihaknya melakukan melakukan pendeportasian karena masih menunggu pengurusan emergency paspor BL dengan Duta Besar Jerman.
Baca Juga:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
“Karena prosesnya memakan waktu lebih dari 30 hari, BL akan dipindahkan ke Rumah Imigrasi Denpasar, Bali,” bebernya.
Putu juga mengapresiasi kinerja tim Dit Intelkam Polda NTB yang telah berkolaborasi dengan pihaknya untuk mengamankan WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut,” pungkasnya. (KHN)