Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) pembuat onar asal Jerman, BL (40), Selasa, 20 Juni 2023.
Saat ini dia ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram dan rencananya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Denpasar, Bali.
Baca Juga:
- Protes Pemkab Lobar, Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak Terong Tawah
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
Kepala Kantor Imigrai Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, beberapa kali BL dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap sering mengganggu ketertiban masyarakat.
Mulanya, kata Putu, ada informasi yang diperoleh Dit Intelkam Polda NTB dari masyarakat. Seorang WNA melakukan perusakan di sebuah hotel di Gili Air, Lombok Utara.