Mataram (NTB Satu) – Kota Mataram memiliki potensi peluang 60 persen pemilih pemula. Hal tersebut membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram menggencarkan pelayanan kependudukan untuk memberi kesempatan pemilih pemula bisa memilih saat Pemilu 2024.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Lalu Ahmad Gunadi mengatakan, warga berusia 16 tahun belum bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, mereka hanya mampu melakukan perekaman KTP.
Ia menepis beberapa asumsi masyarakat yang menyebutkan anak usia 16 tahun sudah bisa memiliki KTP. Lalu Ahmad menjelaskan, warga umur 16 tahun tersebut hanya bisa melakukan perekaman data kependudukan terlebih dahulu.
“Dari sisi usia mereka tetap memiliki KTP ketika hari di mana ia beranjak 17 tahun, bukan memiliki, tapi merekam,” tegasnya, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca Juga :
- Lebih Dekat dengan Masyarakat, Dukcapil Buka Pelayanan di Mataram Mall
- 112.206 Gen Z terancam Kehilangan hak Pilih, KPU Kota Mataram sarankan Rekam Identitas di Dukcapil
- Targetkan Semua Penduduk Punya KTP, Dukcapil Mataram Buka Pelayanan di Ruang Publik
- Gandeng Dukcapil, Bawaslu Kabupaten Bima akan Kawal Hak Pilih Melalui Perekaman e-KTP